Kamis, 11 Februari 2021

Saat yang tepat untuk bersenggama

Syekh pe-nazham  menerangkan, bersenggama dapat dilakukan setiap saat, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu yang nanti akan diterangkan, sebagaimana petunjuk yang ada
Posted on 06.39 / 0 komentar / Read More

Rabu, 08 Agustus 2012

Hukum Islam


 Hukum Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu:
  1. Wajib. Wajib disebut juga dengan fardlu yang artinya suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Wajib (fardlu) dibagi menjadi dua bagian yaitu wajib 'Ain dan wajib Kifayah. Wajib 'Ain adalah wajib yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf sendiri. Mukallaf maksudnya orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, sebab sudah dewasa dan berakal atau akil baligh dan sudah mendengar seruan agama. Contohnya: Shalat 5 waktu, puasa di bulan ramadhan dll. Sedangkan Wajib Kifayah adalah suatu kewajiban yang dianggap cukup bila sebagian orang-orang mukallaf sudah mengerjakan, tetapi berdosalah seluruhnya bila ta seorangpun dari mereka yang mengerjakan. Contohnya: Menyolatkan jenazah dan menguburkannya.
  2. Sunat. Sunat adalah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunat dibagi menjadi dua bagian yaitu: a)  Sunat Mu'akkad adalah sunat yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya: Shalat terawih, Shalat Idul Fitri, dan shalat Idul Adlha. b) Sunat Grairu Mu'akkad adalah sunat biasa. Contohnya shalat ducha, shalat tahajud, shalat tasbih dll.
  3. Haram. Haram adalah suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapat dosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya: Minum-minuman keras, mendurhakai orangtua, mencuri, berzina dll.
  4. Makruh. Makruh adalah suatu perkara yang bila dikerjakan  tidak berdosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya: makan petai, makan bawang merah mentah dll.
  5. Mubah. Mubah adalah suatu perkara yang boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan.
Posted on 06.35 / 0 komentar / Read More

Senin, 06 Agustus 2012

Waktu doa yang dimustajabah


Hendaknya  berdo'a pada waktu-waktu yang mustajabah adalah diantara waktu-waktu:
  1. Pada sepertiga malam terakhir
  2. Waktu antara azan dan itiqomah
  3. Hari Arafah
  4. Malam hari jum'at
  5. Ketika waktu shalat jum'at
  6. Ketika didholimi oleh seseorang
  7. waktu setelah azan
  8. Ketika berbuka puasa
  9. Pada malam Lailatul Qadar
  10. Pada bulan Ramadhan
  11. Setelah shalat fardhu
  12. Didalam majlis dzikir kepada Allah
  13. Do'a seorang muslim kepada saudaranya
  14. Ketika dalam keadaan sendirian

Posted on 22.21 / 0 komentar / Read More

Keutamaan wanita shalat di rumah


Diriwayatkan dari Istri Humaid As Sasa'idi, Bahwasanya ia datang kepada Nabi SAW. seraya berkata: " Wahai rasullalah, sesungguhnya saya senang shalat bersamamu." Rasullallah saw. bersabda:
 " Aku tahu bahwa Anda senang shalat bersamaku, tapi shalatmu di rumahmu adalah lebih baik daripada shalatmu di kamarmu, dan shalatmu dikamarmu adalah lebih baik daripada shalatmu di rumahmu, dan shalatmu di rumahmu adalah lebih baik daripada shalatmu di masjidku."

Rasullallah saw. bersabda:
" Sungguh shalat seorang  wanita dirumahnya adalah lebih baik baginya daripada shalat dikamarnya, dan sungguh shalat wanita  di ruang rumahnya adalah lebih baik daripada shalat di pekarangan rumahnya dan sesungguhnya shalat wanita di pekarangan rumahnya adalah lebih baik daripada shalat di masjid".
( HR. Al Baihaqi dari A'isyah

Maksud hadits yang pertama, bahwashalat wanita dirumahnya yang ditempati untuk tidur adalah lebih utama daripada shalanya di ruangan rumah, dan shalat wanita di ruangan rumahnya adalah lebih baik daripada shalatnya di pekarangan rumahnya, dan shalatnya di pekarangan rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid Nabi, karena mencari yang lebih terlindung dari hak dirinya. Sedangkan hadits yang kedua shalat di kamarnya adalah diruanagan rumahnya seperti diruang muka untuk tamu.

Rasullullah saw. juga bersabda:
"Shalat wanita dirumahnya adalah lebih utama  daripada shalatnya di ruang rumahnya, dan shalat wanita di kamar dalam adalah lebih utama daripada shalatnya dirumahnya."
( Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Masud dan Al Hakim dari Ummu salamah)

Maksud bahwa shalat wanita ditempat mana saja yang lebih samar adalah lebih utama, karena benar-benar dapat menjamin keamanan dari timbulnya fitnah.

Rasullallah saw. bersabda:
" Shalat wanita sendirian adalah lebih utama daripada shalatnya berjamaah dengan kaum lelaki lipat dua puluh lima derajat. hadits ini ditangungkan kepada para wanita muda.
(Hadits diriwayatkan oleh Ad Dailami dari Ibnu Umar)

Rasullullah saw. juga bersabda:
" Bahwasanya shalat ang paling diintai Allah adalah shalat di tempat yang paling gelap di dalam rumahnya."

Dikutip:
Al-Jawi Umar Bin Nawawi muhammad Syaikh, KELUARGA SAKINAH, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1994


Posted on 21.21 / 0 komentar / Read More

Kamis, 14 Juni 2012

Manfaat Menikah


Menikah adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan wanita, dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dala m satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Menikah mempunyai beberapa manfaat dan manfaat yang paling besar adalah mendapat keturunan.
 Adapun manfaat -manfaat menikah yang lain sebagaimana disebutkan dalam bait-bait syair berikut:
  • " Manfaat menikah adalah menyelamatkan pandangan (dari kecerobohan), memelihara farji ( kemaluan perempuan) dan menharap keturunan  yang lebih baik."
  • " Juga bisa membersihkan hati, menguatkan tekat untuk beribadah dan beristirahat."
  • " Dari mengatur rumah tangga sampai berusaha keras untuk melatih diri agar merasa cukup."
  • " Kaya harta juga termasuk manfaat nikah. erhatikan orang-orang yang merindukan surga."
Abdul Abbas Al-Wansyarini dalam karyanya yang berjudul Nawazilil Barzali mengungapkan, bahwa ada seorang syeh yang saleh, yakni Abu Bakar Al-Waraqi , berkata: " Setiap syahwat dapat membekukan hati, kecuali syahwat untuk senggama. Syahwat untuk bersenggama itu dapat membersihkan hati, oleh karena itu para nabi melakukan senggama."
Dalam hadis disebutkan:" Aku senang kepada nikmat dunia ini hanya dalam tiga perkara: wanita, wangi-wangian, dan tenangnya hati ketika melakukan salat."


Dikutip dari:At- Timahi Muhammad dan Kanun Madani Ibnul, Membina MAHLIGAI CINTA yang islami, Bintang terang Jakarta, Surabaya,2006.

Posted on 21.50 / 0 komentar / Read More

Selasa, 29 Mei 2012

Pesan Ibu Kepada Putrinya


" Peliharalah sepuluh perkara ini menjadi tabungan kekayaan yang bermanfaat bagimu...."
  1. Hendaklah kamu bersifat qana'ah, yaitu merasa cukup atas pemberian Allah.
  2. Hendaklah kamu selalu memperhatikan dengan baik dan menaati suamimu.
  3. Meneliti jatuhnya pandangan suami, maksudnya jangan sampai suamimu melihat kamu sedang berbuat jahat.
  4. Meneliti jatuhnya hidung suamimu membau, maksudnya jangan sampai hidung suamimu membau yang tidak enak dari tubuhmu.
  5. Meneliti waktu makannya suami, karena rasa sangat lapar itu menjadi berkobarnya hati.
  6. Meneliti waktu tidurnya suami, karena sulitnya tidur dapat menjadikan marah-marah.
  7. Menjaga harta suami.
  8. Menjaga hubungan baik dengan keluarga dan keluarga suami.
  9. Jangan mengingkari dan mendurhakai peritah suami, karena jika kamu mengingkari perintah suamimu, niscaya dapat menyempitkan hati suami.
  10. Jangan menyiarkan rahasia suami, sebab jika kamu menyiarkan rahasia suami, maka pasti kamu tidak aman dari mengkhianati suami.
Kemudian berhati-hatilah...jangan sampai kamu bersenang-senang dihadapan suamiyang sedang duka hatinya, dan jangan kamu menampakkan kesusahan dihadapan suami yang sedang merasa senang.
Posted on 20.36 / 0 komentar / Read More

PENJELASAN ATSAR TENTANG KEHARAMAN WANITA KELUAR RUMAH


Hatim Al Asham berkata: " Wanita Shalihah adalah menjadi tiang agama dan kemakmuran rumah tangga serta dapat membantu keta'atan kepada suaminya. Adapun wanita yang inggkar terhadap aturan hidupnya dapat membuat hancurnya hati suami, sedangkan dia sendiri tertawa." 

Termasuk dosa besar adalah keluarnya wanita yang bersuami pergi dari rumah tanpa izin suaminya. Sekalipun karena matinya salah seorang dari kedua orangtuanya untuk menghormati jenazahnya. 

Disebutkan dalam kitab "Ihya" karya Imam Ghazzali, bahwa ada seorag laki-laki bepergian jauh dan bepesan pada istrinya jangan turun dari atas kebawah. sedangkan ayah dari istrinya itu berada di bawah dalam keadaan sakit. Lalu ia mengutus seorang wanita kepada Rasullullah SAW.untuk memintakan izin beliau, kalau ia akan turun menjenguk ayahnya. Maka Rasullullah SAW. bersabda: " Ta'ala kamu pada suamimu dan jangan turun." Akhirnya ayah meninggal, lalu meminta izin lagi kepada Rasullullah SAW. untuk diperkenankan turun menyaksikan jenazah ayahnya. Kemudian Rasullulah SAW. bersabda: " Ta'atlah kamu pada suamimu, dan jangan turun." Lau ayahnya telah dimakamkan. maka Rasullullah mengutus kepada wanita itu untuk menyampaikan sabdanya, bahwa Allah SWT. telah mengampuni ayahnyakarena ketaatan wanita itu kepada suaminya.

Dikutip:
Al-Jawi Umar Bin Nawawi muhammad Syaikh, KELUARGA SAKINAH, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1994
Posted on 20.08 / 0 komentar / Read More
 
Copyright © 2011. Panduan Keluarga Sakinah . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map
Design by Herdiansyah . Published by Borneo Templates