Rabu, 08 Agustus 2012

Hukum Islam


 Hukum Islam terbagi menjadi lima bagian yaitu:
  1. Wajib. Wajib disebut juga dengan fardlu yang artinya suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Wajib (fardlu) dibagi menjadi dua bagian yaitu wajib 'Ain dan wajib Kifayah. Wajib 'Ain adalah wajib yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf sendiri. Mukallaf maksudnya orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, sebab sudah dewasa dan berakal atau akil baligh dan sudah mendengar seruan agama. Contohnya: Shalat 5 waktu, puasa di bulan ramadhan dll. Sedangkan Wajib Kifayah adalah suatu kewajiban yang dianggap cukup bila sebagian orang-orang mukallaf sudah mengerjakan, tetapi berdosalah seluruhnya bila ta seorangpun dari mereka yang mengerjakan. Contohnya: Menyolatkan jenazah dan menguburkannya.
  2. Sunat. Sunat adalah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunat dibagi menjadi dua bagian yaitu: a)  Sunat Mu'akkad adalah sunat yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya: Shalat terawih, Shalat Idul Fitri, dan shalat Idul Adlha. b) Sunat Grairu Mu'akkad adalah sunat biasa. Contohnya shalat ducha, shalat tahajud, shalat tasbih dll.
  3. Haram. Haram adalah suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapat dosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya: Minum-minuman keras, mendurhakai orangtua, mencuri, berzina dll.
  4. Makruh. Makruh adalah suatu perkara yang bila dikerjakan  tidak berdosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya: makan petai, makan bawang merah mentah dll.
  5. Mubah. Mubah adalah suatu perkara yang boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Panduan Keluarga Sakinah . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map
Design by Herdiansyah . Published by Borneo Templates