Hukum Nikah
Hukum nikah ada empat macam yaitu:
- Wajib, bagi orang yang mengharapkan ketununan, takut akan berbuat zina jika tidak menikah dan bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali menikah.
- Makhruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan.
- Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina , tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberikan nafkah ataupun mempunyai pekerjaan yang haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku untuk seorang wanita.
0 komentar:
Posting Komentar